Kronologi Ketua KPU Kota Bogor Disidang DKPP Ternyata Perkara Pantun Tak Senonoh, Sebut Aura Kasih Mandi

- 23 Juni 2023, 16:10 WIB
Kronologi Ketua KPU Kota Bogor Disidang DKPP Ternyata Perkara Pantun Tak Senonoh, Sebut Aura Kasih Mandi
Kronologi Ketua KPU Kota Bogor Disidang DKPP Ternyata Perkara Pantun Tak Senonoh, Sebut Aura Kasih Mandi /WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/Pikiran-rakyat.com

UTARA TIMES Nama Aura Kasih dipakai menjadi bahan pantun hingga Ketua KPU Kota Bogor disidang Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua KPU Kota Bogor Samsudin akhirnya diperiksa DKPP usai diduga mengucapkan pantun tak senonoh yang menyeret nama Aura Kasih.

Sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang turut menyeret Ketua KPU Kota Bogor dilakukan pada Kamis 22 Juni 2023 secara hibrid.

Berdasarkan hasil penelusuran redaksi Utara Times, perkara yang menimpa Ketua KPU Kota Bogor diadukan oleh Anggi Abdul Rahman Harahap yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBK) Januka Kota Bogor.

Baca Juga: Wajib Coba! Deretan 5 Tempat Bakso di Wonogiri yang Terkenal Enak dan Lezat

Mengutip laman resmi DKPP bahwa Ketua KPU Kota Bogor didalilkan tidak menjaga kehormatan dan telah mencederai asas moral, etika, dan filosofi sebagai penyelenggara Pemilu atas ucapan yang tidak senonoh saat berada di sebuah acara bertajuk “Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang diadakan Bawaslu Kota Bogor.

“Ketua KPU bogor mengatakan saya ingin memangku adik Aulia dan pantun yang berbunyi Aura Kasih Mandi Junub,” tutur Anggi.

Ketua KPU Kota Bogor dalam perkara ini dianggap tidak pantas mengucapkan kalimat seksisme yang di dalamnya mengandung unsur kecabulan kepada salah satu peserta Forum.

Lebih lanjut Anggi sebagai pelapor menegaskan bahwa kalimat tersebut tidak layak disampaikan oleh seorang pejabat publik yang sudah seharusnya memegang komitmen teguh moral, etika dan prinsip penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Asyik! Dikabarkan Selama 90 Hari Kereta Cepat Bisa Dicoba Secara Gratis, Ridwan Kamil: Asal Bisa War Tiket

Kendati demikian, Anggi tak menampik kalimat yang diucapkan Ketua KPU Bogor merupakan candaan.

“Meskipun saya tahu itu hanya candaan, tapi jangan bawa bercandaan seperti itu di forum publik,” tegasnya dalam sidang pemeriksaan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Bogor Samsudin justru memberi sanggahan terhadap seluruh dalil yang disampaikan Anggi. Menurutnya, pengaduan tersebut dinilai kabur, tidak benar dan tanpa bukti yang jelas.

Samsudin berdalih bahwa kalimat candaan yang diucapkannya bertujuan untuk mencairkan suasana acara. Pantun tersebut juga disampaikan atas dasar tujuan yang baik yakni mengajak peserta untuk menjaga kerukunan jelang pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga: Mau Makan Enak Sambil Cuci Mata? Ini 4 Warung Makan Sunda di Bogor Paling Recommended!

Tak hanya itu, Samsudin menyebut tidak adanya kegaduhan atau protes dari peserta terkait pantun yang diucapkan. Bahkan ia telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung apabila ada perkataan yang tidak berkenan kepada peserta kegiatan.

“Saat acara semua baik-baik saja, tidak ada teguran dari moderator atau peserta yang merupakan pemantau Pemilu. Saya sampaikan juga permohonan maaf langsung usai acara tidak ada kegaduhan,” terangnya.

Lebih lanjut menurut keterangannya, Bawaslu Kota Bogor yang merupakan tuan rumah tidak menyampaikan keberatan atau teguran lisan maupun tulisan atas pantun yang diucapkannya.

Berdasarkan kronologinya, Bawaslu sendiri dalam perkara ini menjadi Pihak Terkait yang keterangannya menguatkan pernyataan yang disampaikan Ketua KPU Kota Bogor.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah