Klik Disini! Cek Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Lengkap dengan Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 10 Juli 2023, 01:30 WIB
Klik Disini! Cek Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Lengkap dengan Syarat dan Cara Pendaftarannya
Klik Disini! Cek Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Lengkap dengan Syarat dan Cara Pendaftarannya /[email protected]

UTARA TIMES - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 57 segera dibuka, hal ini diumumkan secara resmi oleh akun @prakerja.go.id.

Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 57, baiknya para calon pendaftaran lengkapi syarat dan pahami cara pendaftaraanya.

sebagaimana diketahui, pengumuman resmi jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 57 ini bersamaan dengan pengumuman penerimaan gelombang 56.

Dalam pengumuman akun @prakerja.go.id ini, bahwa pembukaan Kartu Prakerja gelombang 57 akan dibuka pada pekan ini, tepatnya Jumat, 14 Juli 2023.

Baca Juga: Titik Pusat Gempa Terkini Banda Aceh, Minggu 9 Juli 2023 Mag: 5,5, BMKG Sarankan Hal Ini

Berikut syarat untuk lolos pendafatran Kartu Prakerja gelombang 57:

  1. Tidak sedang dalam mengikuti kegiatan pendidika formal saat mendaftar;
  2. Usia saat mendaftar 18 tahun maksimal 64 tahun;
  3. Saat melamar tidak sedang dalam penerima bantuan apapun dari pemerintah;

Cara Mendaftar Kartu Prakerja gelombang 57:

Baca Juga: Ingin Liburan ke Wonogiri? Inilah Tempat Wisata yang Lagi Hits dan Instagramable 

  1. Klik laman www.prakerja.go.id.
  2. Klik Daftar Sekarang pada menu laman pertama;
  3. Setelah mendaftar klik menu bikin akun;
  4. Input Nomor KK (Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk);
  5. Siapkan email aktif dan aktivasi, dan buat pasworrd;
  6. Isi data pribadi secara lengkap;
  7. Setelah selesai semua, jangan lupa ikuti tes kemampuan dasar untuk syarat Kartu Prakerja gelombang 57.
  8. Setelah selesai, tinggal menunggu pengumuman hasil pendafatran Kartu Prakerja gelombang 57.

Demikian tadi informasi mengenai Kartu Prakerja gelombang 57 lengkap dengan syarat dan cara pendaftaran.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x