1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
3. Pengendara sepeda bermotor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Baca Juga: 23 Kode Redem FF Selasa 11 Juli 2023, Dapatkan Voucher Gratis Disini
4. Pengendara sepeda bermotor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
5. Pengendara kendaraan bermotor dalam penggunaan atau mengkonsumsi aklohol.
6. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
7. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Baca Juga: Info Razia Jogja di Operasi Patuh Progo 2023, Catat 7 Sasaran Pelanggaran Ini
Dengan adanya razia Karawang hari ini 11 Juli 2023 dalam Operasi Patuh Lodaya 2023, TMC Polrestabes Bandung juga mengimbau agar masyarakat Indonesia tetap tertib dalam berkendara dan tidak lupa melengkapi surat-surat kendaraan saat bepergian.