Mekanisme Pencairan PKH Tahap 3
Berikut mekanisme pencairan PKH tahap 3 melalui Bank Himbara dan Kantor Pos.
Data bayar merupakan SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana yang dikeluarkan oleh Kemensos dan diteruskan ke Dinsos kabupaten/kota.
Apabila SP2D sudah turun dan diterima oleh Dinsos, maka dana PKH tahap 3 sudah bisa dicairkan kepada KPM melalui Bank Himbara atau Kantor Pos.
Baca Juga: Apakah Hari ini Kamis 27 Juli 2023 Malam Jumat Kliwon? Ini Penjelasan Lengkap dengan Wetonnya
Adapun persyaratan SP2D turun adalah Dinsos kabupaten/kota sudah memperbarui DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dan Kemensos melakukan verfikasi berkas administrasi.