UTARA TIMES – Sosok Anggota DPR RI yang memperjuangkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan infrastruktur jalan di Karanganyar 2024.
Diketahui bahwa Anggota DPR RI memiliki tiga fungsi yaitu fungsi pengawasan, fungsi legislatif dan fungsi anggaran.
Dimana fungsi anggaran DAK ini yaitu bersama pemerintah pusat membuat dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Oleh sebab itu, Anggota DPR RI memiliki kewajiban untuk memperjuangkan anggaran DAK dari pemerintah pusat ke daerahnya.
Berasal dari pemilihan daerah Jawa Tengah IV meliputi Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar Ir. Dolfie OFP terpilih sebagai Anggota DPR RI.
Ir. Dolfie OFP sebagai Angota DPR RI periode 2019 – 2024 telah berhasil memperjuangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Karanganyar semasa ia menjabat.
Besaran anggaran DAK yang didapatkan pada tahun 2022 dari APBN untuk Kabupaten Karanganyar yaitu sebesar Rp30,577 Miliar.
Baca Juga: Jadwal Kapal KM Dharma Rucitra Bulan September 2023 Rute Surabaya-Banjarmasin Lengkap Harga Tiket