Penggerebekan Terhadap Jaringan Judi Online oleh Polri: Ratusan Tersangka Ditangkap dan Situs Diblokir

- 31 Agustus 2023, 14:20 WIB
Penggerebekan Terhadap Jaringan Judi Online oleh Polri: Ratusan Tersangka Ditangkap dan Situs Diblokir./ (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa)
Penggerebekan Terhadap Jaringan Judi Online oleh Polri: Ratusan Tersangka Ditangkap dan Situs Diblokir./ (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa) /

 

UTARA TIMES - Jajaran kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan upaya intensif untuk memberantas praktik judi online. 

Selama periode dari tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023, mereka telah berhasil menangkap ratusan tersangka terkait kegiatan judi online.

Dalam periode tersebut, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa sebanyak 760 tersangka judi online telah ditahan pada tahun 2022. 

Kemudian, dari Januari hingga Agustus 2023, 106 tersangka lebih lanjut berhasil ditangkap. Maka dari itu, total keseluruhan terdapat 866 tersangka yang telah berhasil ditahan.

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Karanganyar Terus Meningkat, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Jalan

Dalam pernyataannya, Adi Vivid menjelaskan, "Untuk tahun 2022, kami telah mengamankan 760 orang tersangka terkait judi online, dengan masing-masing memiliki peran.

" Namun kami belum memiliki data spesifik terkait siapa yang berperan sebagai bandar atau sejenisnya. Namun, kami akan mengkategorikan mereka. Sedangkan pada tahun 2023, kami berhasil mengamankan 106 tersangka." 

Adi Vivid menekankan bahwa upaya untuk memberangus praktik judi online masih berlangsung dengan gencar. Dalam penangkapan terbaru, polisi berhasil menahan 31 tersangka terkait kasus judi online di Denpasar, Bali, pada 18 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x