Update Proses Hukum Kasus Bandung Smart City yang Libatkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana 

- 31 Agustus 2023, 17:27 WIB
Update Proses Hukum Kasus Bandung Smart City yang Libatkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Update Proses Hukum Kasus Bandung Smart City yang Libatkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana /Pikiran Rakyat/Dewiyatini/

 

UTARA TIMES- Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengumumkan bahwa berkas perkara dan surat dakwaan yang terkait dengan Yana Mulyana dan rekan-rekannya telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Pada tanggal 31 Agustus 2023, Tim Jaksa KPK telah menyelesaikan proses penyerahan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Yana Mulyana (Walikota Bandung) dan kelompoknya ke Pengadilan Tipikor di PN Bandung. 

Hal ini diungkapkan oleh Ali Fikri dalam keterangannya kepada Pikiran-Rakyat yang dilansir Utara Times, Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Aktor Ammar Zoni Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

“Hari ini 31 Agustus 2023, Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Yana Mulyana (Walikota Bandung) dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” 

Ali Fikri juga menjelaskan bahwa dengan penyerahan berkas perkara dan surat dakwaan ini, status penahanan Yana Mulyana berubah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. 

Baca Juga: Dana Alokasi Khusus Kabupaten Karanganyar dari APBN Naik 30 Persen untuk Tahun 2024, Pembangunan Infrastruktur

Ali menambahkan bahwa wewenang terkait penahanan kini berada di tangan Pengadilan Tipikor. Saat ini, para terdakwa telah ditempatkan di Rumah Tahanan Kebon Waru, sesuai dengan keputusan tersebut.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah