UTARA TIMES- Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengumumkan bahwa berkas perkara dan surat dakwaan yang terkait dengan Yana Mulyana dan rekan-rekannya telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Pada tanggal 31 Agustus 2023, Tim Jaksa KPK telah menyelesaikan proses penyerahan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Yana Mulyana (Walikota Bandung) dan kelompoknya ke Pengadilan Tipikor di PN Bandung.
Hal ini diungkapkan oleh Ali Fikri dalam keterangannya kepada Pikiran-Rakyat yang dilansir Utara Times, Kamis, 31 Agustus 2023.
Baca Juga: Aktor Ammar Zoni Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
“Hari ini 31 Agustus 2023, Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Yana Mulyana (Walikota Bandung) dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,”
Ali Fikri juga menjelaskan bahwa dengan penyerahan berkas perkara dan surat dakwaan ini, status penahanan Yana Mulyana berubah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.
Ali menambahkan bahwa wewenang terkait penahanan kini berada di tangan Pengadilan Tipikor. Saat ini, para terdakwa telah ditempatkan di Rumah Tahanan Kebon Waru, sesuai dengan keputusan tersebut.