Jadwal Operasi Zebra Lodaya September 2023 Karawang, Lengkap Titik Operasi dan Target Pelanggaran dengan Denda

- 6 September 2023, 15:00 WIB
Jadwal Operasi Zebra Lodaya September 2023 Karawang, Lengkap Titik Operasi dan Target Pelanggaran dengan Denda
Jadwal Operasi Zebra Lodaya September 2023 Karawang, Lengkap Titik Operasi dan Target Pelanggaran dengan Denda /AntaraNews

3. Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ menetapkan bahwa denda maksimal Rp 750.000 dapat dikenakan.

4. Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291 menetapkan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

5. Mengemudikan Mobil Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289 menetapkan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5 menetapkan bahwa denda paling besar tidak boleh melebihi Rp 500.000.

Baca Juga: Kualifikasi EURO 2024: Prediksi Skor Belanda vs Yunani: Head to Head, Line Up dan Link Streaming TV Online

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Pasal 281 menetapkan bahwa denda maksimal Rp 1 juta dapat dikenakan.

Demikian informasi mengenai jadwal Operasi Zebra 2023 di Karawang, yang telah dilaksanakan sejak tanggal 4 September 2023 kemarin.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah