3. Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ menetapkan bahwa denda maksimal Rp 750.000 dapat dikenakan.
4. Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291 menetapkan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
5. Mengemudikan Mobil Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289 menetapkan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5 menetapkan bahwa denda paling besar tidak boleh melebihi Rp 500.000.
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Pasal 281 menetapkan bahwa denda maksimal Rp 1 juta dapat dikenakan.
Demikian informasi mengenai jadwal Operasi Zebra 2023 di Karawang, yang telah dilaksanakan sejak tanggal 4 September 2023 kemarin.***