Baca Juga: Kumpulan Kode Voucher 99 Shopee, Buruan Klaim Sebelum Hangus!
Mereka diposisikan seperti objek negosiasi dan bukan individu yang memiliki hak untuk dihargai serta memiliki pendapat dan keinginan mereka sendiri.
Praktek ini, meskipun melanggar hak asasi manusia, masih dilindungi dalam konteks nilai agama, etika, dan tata krama dalam kehidupan masyarakat Sumba.
Elanda Welhelmina Doko, I Made Suwetra, & Diah Gayatri Sudibya dari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, dalam jurnal Konstruksi Hukum yang diterbitkan pada September 2021.
Baca Juga: Sudah Cair Berikut Informasi Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 2023 bulan September
Ia memaparkan bahwa berbagai faktor mempengaruhi praktek kawin tangkap ini, termasuk masalah ekonomi, strata sosial, pendidikan, dan kepercayaan.
Kadang-kadang, perkawinan ini terjadi tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak perempuan katanya.
Dalam konteks praktik ini, perempuan Suku Sumba harus waspada ketika keluar rumah pada saat acara tertentu, seperti saat masyarakat berkumpul dalam suatu acara adat.
Baca Juga: Sudah Cair Berikut Informasi Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 2023 bulan September
Momen ini sering dimanfaatkan untuk menculik perempuan dan menjadikannya istri dengan cara yang tidak sesuai dengan norma.