UTARA TIMES- Pihak kepolisian, dengan kerjasama pihak terkait telah mengambil langkah tegas dengan memblokir total 144 rekening yang terkait dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam upaya mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Panji Gumilang.
Brigjen Ahmad Ramadhan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri mengungkapkan bahwa pemblokiran ini mencakup 96 rekening pribadi yang dimiliki oleh Panji Gumilang sendiri, serta 45 rekening bank atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK, yang semuanya terafiliasi dengan Panji Gumilang.
Selain itu, tiga rekening bank lainnya juga atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK turut diblokir.
Baca Juga: Polisi Dalami Pesan 'To You Whomever' dalam Kasus Jasad Depok
“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023)
Pemblokiran ini menjadi bagian integral dari upaya penyidikan yang tengah berlangsung. Selain pemblokiran rekening, penyidik juga berhasil menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan aset tanah yang dimiliki Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat.
Pengambilan bukti dilakukan dengan cermat, mencakup dokumen seperti perjanjian kredit dengan Jtrust Invesment, fotokopi legalisir Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digunakan sebagai jaminan di Jtrust Invesment, serta berbagai bukti kepemilikan tanah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.