Apa itu Refused Derifed Fuel? Kebijakan Olah Sampah yang ingin diterapkan Kabupaten Indramayu

- 13 September 2023, 15:26 WIB
Apa itu Refused Derifed Fuel? Kebijakan Olah Sampah yang ingin diterapkan Kabupaten Indramayu
Apa itu Refused Derifed Fuel? Kebijakan Olah Sampah yang ingin diterapkan Kabupaten Indramayu /Freepik/

UTARA TIMES – Persoalan sampah menjadi salah satu perhatian utama setiap pemerintah daerah, termasuk di kabupaten Indramayu yang akan menerapkan sistem Refused Derifed Fuel.

Kebijakan pengolahan sampah dengan teknologi Refused Derifed Fuel yang mulai diterapkan kabupaten Indramayu pada tahun 2024.

Menurut Edi Umaedi, kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Indramayu, pembangunan TPST rencananya akan dibangun tahun 2024.

Selain itu rencananya, Refused Derifed Fuel (RDF) ini, rencananya akan diserap oleh pabrik Indocement Palimanan dan PLTU Indramayu.

Baca Juga: Perdana di Shopee Live! Meriahnya Flash Sale Mobil 9RB Bareng Sarwendah Diikuti 180.000 Orang Lebih Bersamaan

“Pembangunan TPST sendiri direncanakan akan dimulai pada tahun 2024, RDF yang dihasilkan rencanaya akan diserap oleh pabrik Indocement Palimanan dan PLTU Indramayu sebagai offtaker” kata Edi Uwaedi, DLH Indramayu.

Pengolahan sampah di Indramayu awalnya ditangani dengan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Namun pasca rapat dengan PUPR, kabupaten Indramayu akan menerapkan teknologi Refused Derifed Fuel (RDF) 

West to Energy menggunakan teknologi Refused Derifed Fuel (RDF) adalah sistem pengolahan sampah sebagai bahan bakar convering batu bara.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Baru di Shopee Live! Ruben Onsu Raup Omzet Rp16 Miliar di Puncak Kampanye Shopee 9.9!

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah