Update Kasus Kebakaran Bromo, Calon Pengantin Laporkan Balik Petugas TNBTS: Kesalahan Mutlak Ada di Petugas

- 18 September 2023, 16:30 WIB
Perjalanan Kasus Kebakaran Bromo, Calon Pengantin Laporkan Balik Petugas TNBTS: Kesalahan Mutlak Ada di Petugas
Perjalanan Kasus Kebakaran Bromo, Calon Pengantin Laporkan Balik Petugas TNBTS: Kesalahan Mutlak Ada di Petugas /

 

UTARA TIMES - Kabar datang dari Pasangan calon pengantin yang melakukan sesi foto prewedding di Gunung Bromo akhirnya muncul di hadapan publik untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya masyarakat Tengger, tokoh adat, dan pemerintah.

Pasangan Hendra Purnawa dan Pratiwi Mandala Putri, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Mustadji, yang mengungkapkan permohonan maafnya ini di Balai Desa Ngadisari.

"Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada semua masyarakat Tengger, tokoh adat, dan pemerintah," tuturnya di Balai Desa Ngadisari dalam keterangan pers.

Kuasa hukum pasangan ini mengungkapkan bahwa sebenarnya kliennya berencana untuk meminta maaf beberapa waktu setelah kejadian kebakaran di Gunung Bromo, namun urung dikarenakan pemanggilan oleh Polres Probolinggo.

Baca Juga: Jadwal Operasi Zebra Lodaya Jakarta, Lengkap Jenis Sasaran Pelanggaran dan 31 Titik Lokasi

Hal yang lebih mengejutkan dan menjadi sorotan adalah pasangan calon pengantin ini juga akan melaporkan balik Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sebagai pengelola yang diduga kelalaian dalam bertugas.

“Kami akan mengambil langkah hukum, kesalahan mutlak ada pada petugas TNBTS,” ujarnya Mustadji kuasa hukum calon pengantin.

Mereka mengklaim bahwa petugas TNBTS tidak memberikan informasi terkait larangan membawa flare di Bromo dan menilai bahwa ini adalah kesalahan petugas TNBTS yang tidak memberikan aturan dan imbauan yang memadai kepada pengunjung.

Baca Juga: 2 Cara Cek Formasi CPNS 2023 Lengkap Dengan Kualifikasi dan Alur Pendaftarannya

“Kesalahan mutlak juga bukan pada klien kami, melainkan kelemahan petugas TNBTS. Seharusnya ada aturannya, ada imbauan kepada pengunjung. Jadi pengunjung tidak hanya dibiarkan begitu aja setelah membayar,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan ketiadaan pengawalan dari TNBTS selama kunjungan berlangsung, dan hal ini menjadi salah satu alasan mereka untuk melaporkan pengelola tersebut.

Baca Juga: 2 Cara Cek Formasi CPNS 2023 Lengkap Dengan Kualifikasi dan Alur Pendaftarannya

“Kalau ada pengawalan, seharusnya bawaan (pengunjung) juga diperiksa. Harus melihat situasi musim seperti ini, musim kemarau. Petugas jangan hanya menerima uang tiket kemudian dilepas gitu aja. Pengawalannya bagaimana?” kata Mustadji.

TNBTS menyatakan bahwa luas lahan yang terkena dampak kebakaran di kawasan Gunung Bromo mencapai 540 hektare.

Baca Juga: Jadwal dan Daftar Pemain Voli Putra Indonesia di Asian Games 2023 

Pasalnya Kejadian kebakaran yang dipicu oleh flare yang dibawa pasangan pengantin ini menyebabkan kerusakan signifikan di kawasan tersebut.

Sejak Agustus hingga September, Gunung Bromo telah mengalami tiga kali kebakaran. Akses wisata ke kawasan ini sempat ditutup beberapa kali sebagai tindakan tanggap terhadap kebakaran yang terjadi, dan hal ini telah menjadi perhatian publik.

Dalam upaya pemadaman, diperlukan waktu enam hari sebelum api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan pada tanggal 11 September 2023.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah