Segini Gaji KPPS Pemilu 2024, Beda Jabatan Beda Nominal, Tertinggi Dapat Berapa?

- 18 September 2023, 20:45 WIB
Segini Gaji KPPS Pemilu 2024, Beda Jabatan Beda Nominal, Tertinggi Dapat Berapa?
Segini Gaji KPPS Pemilu 2024, Beda Jabatan Beda Nominal, Tertinggi Dapat Berapa? /Umarul Faruq/ANTARA FOTO

UTARA TIMES – Berikut informasi gaji anggota KPPS Pemilu 2024. Tertinggi dapat nominal berapa?

Gaji KPPS Pemilu 2024 berbeda beda tergantung dengan jabatan yang diemban. Diketahui, gaji yang diberikan mulai dari ratusan ribu sampai sejutaan.

Adapun gaji KPPS Pemilu 2024 akan diterima selama masih dalam masa kerja, yakni pada 25 Januari sampai 24 Februari.

Sebelum mengetahui lebih detail gaji anggota KPPS Pemilu 2024, ketahui terlebih dahulu apa itu KPPS beserta tugas dan wewenangnya.

Baca Juga: Tahun 2024 Angkutan Kota di Bandung Ditiadakan, Begini Nasib Supir Angkot

Apa itu KPPS?

KPPS merupakan salah satu badan adhoc yang dibentuk oleh KPU, dengan tujuan utama sebagai pembantu pelaksanaan tahapan pemilihan umum.

Kewajiban dan wewenang anggota KPPS tertulis dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Selengkapnya, dapat Anda simak di bawah ini:

Baca Juga: 5 Ide Tema Kegiatan Maulid Nabi 2023 di Sekolah untuk Anak SD yang Menarik

Tugas dan Wewenang KPPS

- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

Baca Juga: Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Materai pada SSCASN 2023 Syarat Pendaftaran CPNS 2023

- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pendaftaran dan Masa Kerja

Baca Juga: Ketahui dengan Jeli Tanda, Gejala, Hingga Perawatan pada Orang yang Terinfeksi Virus Nipah

Pendaftaran menjadi anggota KPPS dibuka pada tanggal 5 sampai 12 Januari 2024. Adapun masa kerjanya akan berjalan selama satu bulan. 

Diperkirakan KPPS akan mulai bertugas pada 25 Januari sampai 24 Februari 2024.

Gaji KPPS 

Baca Juga: Update Kasus Kebakaran Bromo, Calon Pengantin Laporkan Balik Petugas TNBTS: Kesalahan Mutlak Ada di Petugas

Selain menerima gaji, anggota KPPS juga mendapat asuransi dari pemerintah yang meliputi asuransi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Berikut nominal gaji anggota KPPS:

1. Ketua di pemilu 2024 sebesar Rp1,3 juta rupiah.

2. Ketua di Pilkada 2024 sebesar Rp900 ribu.

3. Anggota di Pemilu 2024 sebesar Rp1,1 juta.

4. Anggota di Pilkada 2024 sebesar Rp850 ribu.

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait gaji anggota KPPS Pemilu 2024.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x