UTARA TIMES – Berapa jumlah anggota KPPS Pemilu 2024? Ketahui selengkapnya berikut ini.
Selain memberikan informasi jumlah anggota KPPS Pemilu 2024, artikel ini juga akan membahas besaran gaji dan masa tugasnya.
Bagi Anda yang berminat menjadi KPPS, wajib ketahui berapa jumlah anggota KPPS Pemilu dan bagimana susuan anggotanya.
Jumlah anggota KPPS berbeda dengan Pantralih. Dalam 1 TPS, biasanya hanya ada 1 Pantralih yang bertugas, sedangkan untuk KPPS bisa mencapai beberapa orang.
Baca Juga: Tahun 2024 Angkutan Kota di Bandung Ditiadakan, Begini Nasib Supir Angkot
Selama pemilu, KPPS nantinya diwajibkan untuk menjalankan tugas yang diberikan oleh KPU, seperti mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan hal hal lainnya.
Gaji Anggota KPPS
Gaji akan diberikan selama masa kerja KPPS, adapaun masa kerjanya berlangsung satu bulan selama akhir Januari sampai Februari 2024.
Baca Juga: Prediksi Weton Hari ini Selasa Pon Mulai dari Sifat, Rezeki, Usia Kesuksesan, dan Weton Jodoh
Anggota KPPS menerima gaji sesuai dengan jabatan yang diemban, daftar lengkapnya bisa Anda simak berikut:
1. Ketua di pemilu 2024 sebesar Rp1,3 juta rupiah.
2. Ketua di Pilkada 2024 sebesar Rp900 ribu.
3. Anggota di Pemilu 2024 sebesar Rp1,1 juta.
4. Anggota di Pilkada 2024 sebesar Rp850 ribu.
Baca Juga: Gejala, Penularan, dan Rekam Jejak Penyebaran Virus Nipah yang Kini Menyerang India
Jumlah Anggota KPPS
Jumlah anggota KPPS yang bertugas dalam satu TPS mencapai 7 orang. Dimana, salah satunya akan bertugas menjadi ketua dan merangkap sebagai anggota sekaligus.
Masa Kerja KPPS
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, masa kerja KPPS kurang lebih satu bulan dari sebelum pelaksanaan sampai selesai Pemilu/ Pilkada.
Adapun KPPS diprediksikan akan mulai bertugas pada 25 Januari sampai 24 Ferburai 2024. Masa tugas dapat bertambah jika ada perhitungan suara ulang.
Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 dan besaran gaji yang diterima.***