Kapan masa Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024? Ini Jadwal Menurut PKPU No 3 Tahun 2022

- 6 Oktober 2023, 20:30 WIB
Kapan masa Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Untuk Pemilu 2024? Ini Jadwal Menurut PKPU No 3 Tahun 2022
Kapan masa Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Untuk Pemilu 2024? Ini Jadwal Menurut PKPU No 3 Tahun 2022 /Pikiran Rakyat/

UTARA TIMES – Penyelenggaraan Pemilu 2024 masih terus berjalan, lantas kapan saatnya masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden akan dimulai? Berikut jadwal lengkapnya.

Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2023, masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebentar lagi akan dibuka.

Seperti yang diketahui bahwa pada berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 yang disahkan pada 2022 lalu masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden akan diadakan sesudah pencalonan DPD dan DPR.

Setelah masa pencalonan anggota DPD, anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten atau kota selesai diadakan. Maka selanjutnya akan tiba masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Link Download Logo Resmi Hari Santri 2023, Jadikan Spanduk Makin Kece dengan Pilihan Poster Unik Ini

Lantas kapan masa pencalonan hingga kampanye dan masa tenang berlangsung?

Untuk mengetahui lebih lengkapnya, anda dapat menyimak jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 di bawah ini.

Jadwal Pemilu 2024

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 : Perencanaan Program dan Anggaran

Baca Juga: 3 Shio Paling Beruntung di Tahun Naga Kayu 2024, Begini Ramalan Karir dan Peruntungannya!

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x