Mudah! Begini Cara Cek Sipol KPU Pakai NIK KTP Untuk Mengetahui Status Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2024

- 11 Oktober 2023, 12:05 WIB
Ilustrasi - Mudah! Begini Cara Cek Sipol KPU Pakai NIK KTP Untuk Mengetahui Status Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2024 /pixabay/tumisu
Ilustrasi - Mudah! Begini Cara Cek Sipol KPU Pakai NIK KTP Untuk Mengetahui Status Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2024 /pixabay/tumisu /Ilustrasi - Berdasarkan catatan pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU, ada 43 pa/

UTARA TIMES – Berikut ini memuat cara mudah cek Sipol KPU untuk mengetahui status keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Melalui penggunaan Sipol KPU, anda bisa menyimak cara di bawah ini untuk mengetahui apakah NIK anda terdaftar salah satu partai politik atau tidak.

Diketahui jika Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP anda masuk partai politik, maka dapat mengeceknya melalui Sipol atau situs infopemilu.kpu.go.id.

Website resmi KPU tersebut dapat membantu masyarakat untuk memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai politik.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Sipol, Sistem Informasi Partai Politik KPU Pendorong Kelancaran Pemilu 2024

Caranya terbilang cepat dan muda, anda perlu menyiapkan NIK KTP kemudian ikuti langkah-langkah di bawah ini.

- Anda perlu masuk ke dalam web infopemilu.kpu.go.id 

- Kemudian pengguna akan masuk ke halaman login untuk cek pendukung bakal calon anggota DPD

- Setelah itu, anda dapat memasukan NIK sesuai KTP

Baca Juga: 10 Tempat Pengambilan Sembako KJP 2023, Lengkap dengan Harga-harganya

- Selanjutnya klik centang pada kolom ‘Im Not Robot’

- Klik tombol Cari’

- Jika nama anda terdaftar ke dalam pendukung calon maka akan keluar keterangan ‘Nama anda terdaftar sebagai pendukung bakal calon’.

- Jika hasilnya menyatakan anda tidak terdaftar, maka akan tertera keterangan ‘NIK tidak terdaftar dalam Sipol.

- Screenshot hasilnya sebagai bukti bahwa anda sesuai dengan keterangan tersebut.

Baca Juga: Shopee Terus Genjot Ekspor UMKM, Pedagang Sepatu Ini Kisahkan Perjalanannya

Selain melalui infopemilu KPU, mengecek keanggotaan dan kepengurusan serta dukungan partai politik juga bisa menggunakan aplikasi Sipol.

Di dalam aplikasi Sipol KPU, anda akan mengetahui informasi lain seperti alamat kantor sekretariat partai politik dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten atau kota.

Cara login Sipol KPU

Anda dapat registrasi mandiri melalui web Sipol di www.sipol.kpu.go.id

Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal PELNI KM Sinabung, Semua Rute dengan Keberangkatan 10 - 18 Oktober 2023

Lalu pilih daftar akun amin

Isi semua data yang diminta untuk pengajuan akses

Setelah itu, amin KPU akan memverifikasi pengajuan akun anda

Jika sudah disetujui maka anda dapat login dengan data yang anda ajukan sebelumnya.

Klik ‘Login Partai Politik’ masukan email dan password yang anda daftarkan.

Baca Juga: 3 Shio dengan Rezeki Tertinggi di Tahun Naga Kayu 2024, Potensial Buka Usaha Baru dan Sukses

Klik ‘Login’.

Apabila benar maka anda akan diarahkan menuju dashboard Sipol yang berisi informasi umum partai politik.

Itulah informasi mengenai cara-cara mudah cek Sipol KPU hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah