PPS
- Ketua PPS: Rp900.000
- Anggota PPS: Rp850.000
- Sekretaris PPS: Rp800.000
- Pelaksana PPS: Rp750.000
Pantarlih: Rp800.000
Baca Juga: 6 Weton ini dianggap Paling Beruntung Berhasil Kaya Raya dan Sukses di Tahun 2024
Melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, Kemenkeu menyetujui anggaran untuk honor PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN dan KPPSLN.
Rincian gaji KPPS, Pantralih, PPK, dan PPS sesuai dengan surat dari Kemenkeu tahun 2022 adalah sebagai berikut:
KPPS