UTARA TIMES - Informasi mengenai pendaftaran Kelompok Penyelengggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 lengkap dengan syarat dan link pendaftaran di sini.
Pembukaan KPPS Pemilu 2024 ini bertujuan sebagai salah satu dari agenda besar dalam demokrasi yakni masa Pemilu pada tahun 2024.
Petugas KPPS Pemilu 2024 ini bertugas sebagai anggota yang memungut suara Pemilu dan penghitung suara pada tiap tiap TPS.
Petugas KPPS Pemilu 2024 ini terdiri dari 1 orang sebagai ketua dan dengan beberapa anggotanya, tentunya dengan imbalan berupa gaji dari KPU.
Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci di Tahun 2024: Melihat Keberuntungan dari Berbagai Aspek untuk Tahun Naga Kayu
Melansir dari laman kpu.go.id pembukaan dan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan dimulai 14 hari sebelum pelaksanaan pemilu dimulai dan dibubarkan paling lama satu bulan setelah selesainya masa pemilu.
Lantas apa syarat mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024?
Adapun syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
1. Warga negara Indonesia (WNI) Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun;
2. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika