Sebagai informasi, bantuan KJP Plus bulan Desember 2023 ini secara otomatis akan masuk ke rekening penerima yang terdaftar di salah satu satuan pendidikan atau DTKS DKI Jakarta.
Baca Juga: Pantun Hari Guru Nasional 2023, Cocok Dijadikan Caption Media
Bagi siswa atau pelajar yang tidak terdaftar dan dinyatakan tidak aktif dalam data tersebut, bantuan KJP Desember 2023 tidak akan cair ke rekening yang bersangkutan.
Selain ketentuan tersebut, berikut ini besaran nominal bantuan KJP Plus bulan Desember 2023 yang akan diterima:
1. KJP Plus Desember 2023 bagi jenjang SD dan MI dengan jumlah penerima 367.280 orang dan besaran bantuan senilai Rp250.000.
2. KJP Plus Desember 2023 bagi jenjang SMP dan MTs dengan jumlah penerima 222.120 orang dan besaran bantuan senilai Rp300.000.
3. KJP Plus Desember 2023 bagi jenjang SMA dan MA dengan jumlah penerima 79.636 orang dan besaran bantuan senilai Rp420.000.
4. KJP Plus Desember 2023 bagi jenjang SMK dengan jumlah penerima 131.529 orang dan besaran bantuan senilai Rp450.000.
5. KJP Plus Desember 2023 bagi jenjang PKMB dengan jumlah penerima 2.556 orang dan besaran bantuan senilai Rp300.000.