Halaqoh Fiqih Peradaban II di Cirebon, Buya Husein 'Bahaya Membaca Teks Fiqih Tanpa Kritik'

- 18 Desember 2023, 11:40 WIB
Halaqoh Fiqih Peradaban II di Cirebon, Buya Husein 'Bahaya Membaca Teks Fiqih Tanpa Kritik'
Halaqoh Fiqih Peradaban II di Cirebon, Buya Husein 'Bahaya Membaca Teks Fiqih Tanpa Kritik' /Utara Times

UTARA TIMES - Diskusi dalam rangka Halaqoh Fiqih Peradaban II dengan tema 'Ijtihad Ulama Nahdlatul Ulama dalam Bidang Sosial Politik' di Pondok Pesantren Dal Al Tauhid Arjawinangun Cirebon, Senin 18 Desember 2023.

Dalam acara Halaqoh Fiqih Peradaban II turut hadir KH. Husain Muhammad (buya husein) serta KH. Muhammad Faiz Syukron Ma'mun sebagai pembicara dalam diskusi tersebut juga di hadari oleh ratusan peserta dari berbagai lapisan masyarakat.

Acara Halaqoh Fiqih Peradaban II tidak terlepas dari desiminasi gagasan besar, mengenai pentingnya gagasan-gagasan besar dari 210 titik halaqoh di Indonesia.

Dalam sambutannya, tujuan dari acara Halaqoh Fiqih Peradaban II ini ialah tidak lain untuk membangun kepentingan politik yang untuk kemaslahatan sosial politik.

Baca Juga: Perubahan Besar Shio Babi di Tahun 2024, Apa yang Terjadi? Ketahui dalam Ramalan ini

Dalam pemaparannya KH. M. Faiz Syukron atau gus Faiz mengenai sasaran dan tujuan dari Halaqoh Fiqih Peradaban II ialah mengembalikan NU kepada masyarakat yang dalam konteks ini bukan hanya dalam konteks politik aja.

"Dalam hal ini ulama selalu di datangi bukan hanya dalam masalah pilihan atas calon presiden saja."

Kemudian Fiqh konteksnya paham sebagaimanana memahami e-money yang kemudian pada ujungnya fiqh ialah 'takyif'.

Baca Juga: UNHCR Adalah Organisasi Apa? Bukan dari Pajak, Ini Asal Dana yang Digunakan untuk Mengurusi Rohingya

Selanjunya buya Husein menyatakan konteks Fiqh muamalah teorinya ialah naqdhi atau kritik, adamul ghoro atau tidak menipu hingga adamul maisir atau tidak ada unsur judi.

"Bahaya jika mengkaji fiqh tanpa disertai kritik atas teks yang telah di baca," kata buya.

Sehingga kata buya Husein lagu, bahwa fiqh dalam literatur klasik ialah respon atas kasus-kasus yang terjadi dalam sebuah masyrakat yang beragam.

Demikianlah sepintas mengenai Halaqoh Fiqih Peradaban II yang dilakukan di Arjawinangun sebagai respon atas kondisi sosial sebagaimana di atas.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x