Simak Tugas, Kewajiban dan Wewenang dari KPPS dalam Pemilu 2024

- 2 Januari 2024, 11:21 WIB
Simak Tugas, Kewajiban dan Wewenang dari KPPS dalam Pemilu 2024
Simak Tugas, Kewajiban dan Wewenang dari KPPS dalam Pemilu 2024 /tangkap layar

UTARA TIMES - Simak urutan dari tugas, kewajiban dan wewenang dari KPPS dalam Pemilu 2024

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS dalam Pemilu 2024 merupakan ujung tombak dalam tataran teknisnya sehingga perlu mengetahui tugas serta kewajiban atau wewenang darinya

Selanjutnya dalam tugas dan wewenang atau kewajiban dari KPPS dalam Pemilu 2024 yang akan di laksanakan pada 14 Februari 2024 nanti bisa menyimak ulasan ini hingga akhir

Adapun salah satu tugas dari KPPS ialah mengumumkan DPT Pemilu 2024 serta memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

Baca Juga: Jadwal MotoGP 2024 Full, Simak Kalender Balap untuk Race di Mandalika Indonesia

Berikut tugas dan wewenang dari penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagai KPPS:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi
peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan
dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar
pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS;

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil
pemungutan dan penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Rekomendasi Game Offline Seru untuk Remaja, Mulai dari Game Casual hingga Aksi yang Mendebarkan

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih
sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk
menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan:

1. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan
suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan

2. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang
berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal PELNI KM Tidar di Bulan Januari 2024, Lengkap dengan Syarat Penumpang 

2. Wewenang lain yang diberikan oleh
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan
PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:

1 Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;

2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,
Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan
masyarakat pada hari pemungutan suara;

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
disegel;

Baca Juga: Jadwal MotoGP 2024 Full, Simak Kalender Balap untuk Race di Mandalika Indonesia

4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS
dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara
kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;

6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan
PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah mengenai tugas dan wewenang atau kewajiban dari KPPS untuk Pemilu 2024 sebagaimana telah disebutkan di atas.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x