Ini Tugas Anggota KPPS 2 dan 3 pada Pemilu 2024 Mendatang, Siapa Jaga Botol Tinta?

- 2 Januari 2024, 22:59 WIB
Ini Tugas Anggota KPPS 2 dan 3 pada Pemilu 2024 Mendatang, Siapa Jaga Botol Tinta?
Ini Tugas Anggota KPPS 2 dan 3 pada Pemilu 2024 Mendatang, Siapa Jaga Botol Tinta? /Tangkapan layar Panduan KPPS

UTARA TIMES - Berikut ini tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS dari ketua, anggota yang ke 2 dan 3 hingga seterusnya dalam Pemilu 2024

Perlu diketahui bahwa anggota KPPS memiliki tugas masing-masing sesuai ketentuannya pada Pemilu 2024 seperti anggota 2 dan 3

Dan KPPS yang terdiri dari 7 orang di tiap TPS dalam Pemilu 2024 dan untuk tugas dari anggota yang ke 2 dan 3 bisa menyimak ulasan ini

Adapun tugas dari anggota KPPS yang ke 2 dan 3 seperti halnya bertugas membuka surat suara satu persatu

Baca Juga: Inilah Jadwal Konser Musik NDX AKA di Bulan Januari 2024, Warga Cirebon Siap Bergoyang?

Dan inilah tugas masing-masing anggota KPPS dalam Pemilu 2024 dari ketua, 2 dan 3 hingga seterusnya;

Anggota KPPS 1 atau Pertama (Ketua KPPS)

Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara.

Ketua KPPS bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini Rabu 3 Januari 2024, Lengkap dengan Pasaran, Wuku dan Keistimewaan Weton

Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Anggota KPPS 2 dan 3 atau Kedua dan Ketiga

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu persatu.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

- Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Simulasi UTBK 2024 Gratis Kemdikbud, Ada Kunci Jawaban dan Pembahasannya Juga!

- Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.

- Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik

- Menjumlahkan Suara tidak sah.

- Menjumlahkan Suara sah dan suara tidak sah.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

- Mengisi formulir Model C.

- Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.

- Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

- Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

- Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

Baca Juga: KTP Sakti Itu Apa? Ini Kegunaannya KTP Sakti Sesuai dengan Janji Ganjar Pranowo

Anggota KPPS 4 atau Keempat

Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama Pemilih.

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: Inilah Daftar Line Up Pembalap MotoGP 2024 Lengkap dengan Jadwal Race, Marc Marquez di Tim ini

Anggota KPPS 5 atau Kelima

Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.

Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

Anggota KPPS 6 atau Keenam

Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.

Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini Rabu 3 Januari 2024, Lengkap dengan Pasaran, Wuku dan Keistimewaan Weton

Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan:

- Surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik.

- Surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Anggota KPPS 7 atau Ketujuh

Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.

Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya

Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.

Baca Juga: Update, Jadwal Bersholawat Bersama Habib Syech di Bulan Januari 2024, Cek Kota Ini

Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Linmas.

Demikianlah mengenai tugas dari anggota KPPS dalam Pemilu 2024 sesuai denga ketentuan di atas dan untuk anggota yang ke 2 dan 3 telah disebutkan.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x