Apa Tugas Ketua, Anggota KPPS 2 dan 3 dalam Pemilu 2024? Simak Disini Detailnya

- 3 Januari 2024, 09:40 WIB
Ilustrasi KPPS. Apa Tugas Ketua, Anggota KPPS 2 dan 3 dalam Pemilu 2024? Simak Disini Detailnya
Ilustrasi KPPS. Apa Tugas Ketua, Anggota KPPS 2 dan 3 dalam Pemilu 2024? Simak Disini Detailnya / YouTube/KPU RI

UTARA TIMES - Simak tugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS dari ketua, anggota yang ke 2 dan 3 hingga seterusnya pada Pemilu 2024 ini

Adapun anggota KPPS memiliki tugas masing-masing sesuai ketentuannya pada Pemilu 2024 seperti anggota pertama atau ketua, 2 dan 3 hingga Pamsung

Kemudian KPPS yang terdiri dari 7 orang di tiap TPS dalam Pemilu 2024 dan untuk tugas dari anggota yang ke 2 dan 3 bisa menyimak ulasan ini hingga selesai

Selanjutnya tugas dari anggota KPPS yang ke 2 dan 3 seperti halnya bertugas membuka surat suara satu persatu pada saat penghitungan surat suara

Baca Juga: Cuma Rp3 Jutaan! Oppo Reno7 Z 5G Masih Tangguh di Tahun 2024 Berkat RAM 8GB dan Prosesor yang Ngebut

Inilah tugas masing-masing anggota KPPS dalam Pemilu 2024 dari ketua, 2 dan 3 hingga seterusnya;

Anggota KPPS 1 atau Pertama (Ketua KPPS)

Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara.

Ketua KPPS bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.

Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Baca Juga: 6 Contoh Tanggapan Orang Tua atau Wali untuk Raport, Bisa Dijadikan Referensi

Anggota KPPS 2 dan 3 atau Kedua dan Ketiga

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu persatu.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

- Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.

- Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.

- Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik

- Menjumlahkan Suara tidak sah.

- Menjumlahkan Suara sah dan suara tidak sah.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal PELNI KM Wilis di Bulan Januari 2024, Lengkap dengan Syarat Penumpang 

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

- Mengisi formulir Model C.

- Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.

- Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

- Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

- Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

Anggota KPPS 4 atau Keempat

Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama Pemilih.

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.

Baca Juga: Link Download Bakso Simulator Mod Apk Bukan di Mediafire, Unduh Original Aplikasinya di Sini

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Anggota KPPS 5 atau Kelima

Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.

Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

Anggota KPPS 6 atau Keenam

Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.

Baca Juga: 6 Contoh Tanggapan Orang Tua atau Wali untuk Raport, Bisa Dijadikan Referensi

Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.

Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan:

- Surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik.

- Surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Anggota KPPS 7 atau Ketujuh

Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.

Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya

Baca Juga: Cuma Rp3 Jutaan! Oppo Reno7 Z 5G Masih Tangguh di Tahun 2024 Berkat RAM 8GB dan Prosesor yang Ngebut

Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.

Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Linmas.

Itulah informasi mengenai tugas dari anggota KPPS dalam Pemilu 2024 sesuai denga ketentuan di atas dan untuk anggota yang ke 2 dan 3 telah disebutkan di atas.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x