5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi lengkap mengenai pelantikan KPPS disertai dengan tugas-tugasnya saat pelaksanaan Pemilu 2024.***