Bocoran Tanggal Pencairan BLT PIP Kemdikbud di Bulan Januari 2024

- 8 Januari 2024, 15:50 WIB
Bocoran Tanggal Pencairan BLT PIP Kemdikbud di Bulan Januari 2024
Bocoran Tanggal Pencairan BLT PIP Kemdikbud di Bulan Januari 2024 /Instagram.com/@sobatpip

UTARA TIMES - Pencairan tanggal BLT PIP Kemdikbud di bulan Januari 2024, kini mulai santer dibicaran masyarakat.

Selain itu, nominal pencairan BLT PIP Kemdikbud Januari 2024 para siswa penerima akan mendapatkan bantuan hingga Rp2 juta.

Para siswa penerima bantuan PIP Kemdikbud Januari 2024 ini yakni siswa dari tingkat SD hingga SMA.

Berikut Nominal PIP Kemdikbud dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan, rinciannya adalah sebagai berikut ini. 

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank BCA Posisi Wealth Management Program, untuk S1 Semua Jurusan Cek Di Sini!

Siswa sekolah SD sederajat menerima BLT Anak Sekolah Rp900 ribu per tahun. 

Siswa sekolah SMP sederajat menerima BLT Anak Sekolah Rp1,5 juta per tahun. 

Siswa sekolah SMA sederajat menerima BLT Anak Sekolah Rp2 juta per tahun.

Link Cek Penerima PIP Kemdikbud

Dilansir dari akun Instagram @sobatpip, status penerima PIP Kemdikbud dapat dilihat melalui situs web pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

- Pergi ke laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

Baca Juga: 4 Penyebab Daftar Akun SNPMB Gagal, Ini Cara Mengatasinya

- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).

- Masukkan hasil perhitungan yang muncul pada layar.

- Ketuk tombol ‘Cek Penerima PIP’.

- Apabila terdaftar, maka data penerima akan ditampilkan. 

Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud 2024

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, penyaluran dana PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

Baca Juga: Besok 9 Januari 2024 Jatuh pada Selasa Apa di Kalender Jawa Jumadil Akhir 1957? Cek Info Weton dan Wukunya

-   Termin 1: Februari-April.

-   Termin 2: Mei-September.

-   Termin 3: Oktober-Desember. 

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

kriteria penerima PIP Kemdikbud adalah sebagai berikut:

- Peserta didik dari pemegang KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

- Peserta didik dan keluarga peserta PKH.

- Peserta didik yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.

Baca Juga: Prediksi Skor Wigan vs Man United di Piala FA Lengkap H2H, Line Up Kick Off Malam Ini

- Peserta didik yang terdampak bencana alam.

- Peserta didik yang pernah drop out (DO).

Sementara itu, besaran dana PIP untuk masing-masing jenjang satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A

- Kelas 1 semester I dan kelas 6 semester II: Rp225.000 per tahun.

- Kelas 1 semester II, kelas 2, kelas 3, kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester I: Rp450.000 per tahun.

  1. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Paket B

Baca Juga: Link Live Streaming ANTV Senin 8 Januari 2024 Serial Nath: Aryan Menyelamatkan Mahua dan Gauri

- Kelas 7 semester I dan kelas 9 semester II: Rp375.000 per tahun.

- Kelas 7 semester II, kelas 8, dan kelas 9 semester I: Rp750.000 per tahun.

  1. Sekolah Menengah Atas (SMP), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Paket C, atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

- Kelas 10 semester I dan kelas 12 semester II: Rp500.000 per tahun.

- Kelas 10 semester II, kelas 11, dan kelas 12 semester I: Rp1.000.000 per tahun.

  1. SMK Program 4 Tahun

Baca Juga: Prediksi Skor Wigan vs Man United di Piala FA Lengkap H2H, Line Up Kick Off Malam Ini

- Kelas 10 semester I dan kelas 13 semester II: Rp500.000 per tahun.

- Kelas 10 semester II, kelas 11, kelas 12, dan kelas 13 semester I: Rp1.000.000 per tahun. 

Demikian ulasan mengenai informasi PIP Kemdikbud 2024.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah