Jangan Keliru, Ini Tugas Saksi Partai dalam Pemilu 2024 Lengkap dengan Tanggung Jawabnya

- 8 Januari 2024, 21:05 WIB
Ilustrasi TPS. Jangan Keliru, Ini Tugas Saksi Partai dalam Pemilu 2024 Lengkap dengan Tanggung Jawabnya
Ilustrasi TPS. Jangan Keliru, Ini Tugas Saksi Partai dalam Pemilu 2024 Lengkap dengan Tanggung Jawabnya /

UTARA TIMES - Bagi yang bingung akan apa itu saksi patai beserta tugas dan tanggung jawab dalam Pemilu 2024

Dalam hal ini saksi partai aatau apapun namanya ialah Saksi Peserta Pemilu, selanjutnya disebut Saksi, adalah Saksi dari Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang mendapat surat mandat tertulis dari Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu untuk menyaksikan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan di bawah ini terdapat tugas dan tanggung jawab darinya

Seperti halnya dalam Pasal 121 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019, hanya dua saksi atau saksi partai yang diperbolehkan mewakili Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik, atau calon anggota DPD di dalam satu TPS pada satu waktu yang lengkap dengan tugas dan tanggung jawab dalam Pemilu 2024 ini

Kemudian saksi partai dalam Pemilu 2024 ini yang juga terdapat tugas serta tanggung jawab dari seorang saksi yang ditugaskan di TPS

Baca Juga: 1 Rejeb 1957 Jatuh pada Tanggal Berapa Januari 2024? Ketahui Info Lengkapnya dalam Kalender Jawa Hari ini

Ini tanggung jawab dan tugas dari saksi partai pada TPS dalam Pemilu 2024 nanti sebagaima dari berbagai sumber;

1. Hadir pada tahap persiapan, pembukaan TPS, dan selama proses pemungutan hingga penghitungan suara.

2. Berpartisipasi dalam pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

3. Menyaksikan langsung jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Baca Juga: Tanggal Lahir yang Akan Sukses di Tahun 2024, Punya Hobi Traveling

4. Membimbing pemilih dan memberikan penjelasan kepada Ketua KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

5. Berhak mengajukan keberatan kepada KPPS jika terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

6. Menerima salinan formulir, Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara sebagai bukti pelaksanaan tugasnya.

Demikianlah mengenai tugas dan tanggung jawab dari saksi partai dalam Pemilu 2024 nanti yang perlu di pahami.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x