2. PPS mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring.
3. PPS meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
4. PPS akan melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Baca Juga: Tanggal Lahir yang Akan Sukses di Tahun 2024, Punya Hobi Traveling
Setelah ditetapkan sebagai anggota, maka petugas KPPS berhak menerima gaji pada masa akhir penugasan, dengan besaran:
Ketua: Rp1.200.000
Anggota: Rp1.100.000
Satlinmas: Rp700.000.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan gaji KPPS untuk Pilkada serentak 27 November 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Ketua: Rp900.000