Oh Bengini, Tugas dan Tanggung Jawab dari Saksi Partai di TPS dalam Pemilu 2024

- 9 Januari 2024, 20:10 WIB
Ilustrasi pencoblosan di TPS. Oh Bengini, Tugas dan Tanggung Jawab dari Saksi Partai di TPS dalam Pemilu 2024
Ilustrasi pencoblosan di TPS. Oh Bengini, Tugas dan Tanggung Jawab dari Saksi Partai di TPS dalam Pemilu 2024 /DOK.PIKIRAN RAKYAT

UTARA TIMES - Apa yang harus dilakukan oleh saksi partai beserta tugas dan tanggung jawab dalam Pemilu 2024 nanti?

Disini saksi partai atau apapun namanya ialah Saksi Peserta Pemilu, selanjutnya disebut Saksi, adalah Saksi dari Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang mendapat surat mandat tertulis dari Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu untuk menyaksikan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan di bawah ini terdapat tugas dan tanggung jawab

Sama halnya dalam Pasal 121 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019, hanya dua saksi atau saksi partai yang diperbolehkan mewakili Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik, atau calon anggota DPD di dalam satu TPS pada satu waktu yang lengkap dengan tugas dan tanggung jawab dalam Pemilu 2024

Selanjutnya saksi partai dalam Pemilu 2024 ini yang juga terdapat tugas serta tanggung jawab dari seorang saksi yang ditugaskan di TPS masing-masing

Baca Juga: Ganjil Genap Hari Ini Rabu 10 Januari 2024 di Jakarta Lengkap dengan Jadwal dan Lokasi

Berikut ini adalah tanggung jawab dan tugas dari saksi partai pada TPS dalam Pemilu 2024 nanti

1. Hadir pada tahap persiapan, pembukaan TPS, dan selama proses pemungutan hingga penghitungan suara.

2. Berpartisipasi dalam pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

3. Menyaksikan langsung jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Baca Juga: Cara Buat Akun SNPMB untuk Gap Year, 4 Syarat Ini Perlu Disiapkan Sebelum Registrasi Akun

4. Membimbing pemilih dan memberikan penjelasan kepada Ketua KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

5. Berhak mengajukan keberatan kepada KPPS jika terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

6. Menerima salinan formulir, Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara sebagai bukti pelaksanaan tugasnya.

Itulah mengenai tugas dan tanggung jawab dari saksi partai dalam Pemilu 2024 nanti yang perlu di pahami sebagaimana telah disebutkan di atas.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x