Pemerintah Provinsi Aceh telah menerbitkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang diumumkan pada 30 November 2023, yang membahas Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini mencakup pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan meliputi STNK asli dan KTP asli sesuai dengan nama di STNK.
Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi juga menyelenggarakan program pemutihan pajak pada Februari 2024, yang berlaku hingga Maret 2024.
Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Bijak Ucapan Selamat Isra Miraj 2024 Bahasa Inggris
“Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik,” tulis akun @samsat.kota.jambi.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor Februari 2024 ini mencakup pembebasan pajak progresif, mutasi kendaraan pelat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II gratis, serta pembebasan pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang.