Ancang-ancang Pencairan Dana KJP Plus Bulan Maret 2024, Cek Perkiraan Tanggalnya di Sini

- 2 Maret 2024, 21:00 WIB
Ancang-ancang Pencairan Dana KJP Plus Bulan Maret 2024, Cek Perkiraan Tanggalnya di Sini
Ancang-ancang Pencairan Dana KJP Plus Bulan Maret 2024, Cek Perkiraan Tanggalnya di Sini /jakarta.go.id/

UTARA TIMES – Ingin tahu kapan Anda dapat menikmati manfaat Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) pada bulan Maret 2024? Berikut ini informasi perkiraan tanggal pencairannya.

KJP Plus adalah bantuan pemerintah DKI Jakarta yang bertujuan mendukung pendidikan siswa sekolah di wilayah tersebut.

Pencairan KJP Plus umumnya dilakukan setiap bulan secara rutin untuk penerima yang telah terdaftar, termasuk di bulan Maret 2024.

Namun, masih banyak yang bertanya kapan kiranya tanggal pencairan dana KJP Plus di bulan Maret 2024.

Baca Juga: Radiasi Cahaya Cosmic: Membongkar Rahasia Energi Misterius di Antariksa

Pembayaran KJP Plus terdiri dari beberapa jenis, termasuk tunjangan bulanan, uang saku, dan biaya transportasi.

Selain itu, terdapat juga bantuan berkala bulanan yang mencakup kebutuhan seperti seragam, laptop, dan biaya operasional lainnya.

Untuk siswa sekolah swasta, ada tambahan biaya SPP yang diberikan setiap bulan.

Biasanya, pencairan KJP dilakukan setiap bulan, dan untuk bulan Maret, berdasarkan pengalaman pencairan tahun sebelumnya, diperkirakan akan terjadi pada tanggal 6 Maret 2024.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Akhir Pekan 2 – 3 Maret 2024, Kick Off Manchester City vs Manchester United 

Jika Anda ingin memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus, kunjungi laman resmi kjp.jakarta.go.id.

Laman tersebut akan menampilkan status “Ditetapkan Sebagai Penerima” jika Anda terdaftar, dan “Data Tidak Ditemukan” jika tidak.

Untuk menjadi peserta KJP Plus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia minimal 6 hingga 21 tahun, terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri/swasta DKI Jakarta, dan tinggal di Ibu Kota DKI Jakarta.

Selain itu, peserta harus memenuhi kriteria layak menerima bantuan sosial, yang dapat dibuktikan dengan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Anak Panti Asuhan, Anak Penyandang Disabilitas, atau Anak dengan Disabilitas.

Baca Juga: 5 Tips Beli Tiket Pesawat Murah untuk Mudik, Pulang Kampung Jadi Lebih Hemat dan Juga Nyaman

Anak dari Pengemudi Jak Lingko yang mengemudikan Mikrotrans, Anak Putus Sekolah yang telah kembali bersekolah, dan Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan KJP Plus.

Untuk memastikan pencairan dana KJP Plus bulan Maret 2024, Anda bisa mengecek website resminya secara berkala.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x