Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Melanggar arus lalu lintas.
Kecepatan melebihi batas yang ditentukan.
Over dimension dan overload kendaraan.
Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman ke Bank BRI Non KUR, Cair Rp25 Juta dan Bunga Cuma 1 Persenan
Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Penggunaan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine) pada kendaraan.
Kendaraan dengan plat nomor khusus/rahasia.