UTARA TIMES - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menekankan bahwa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Dalam konteks ini, Heru mengungkapkan bahwa mekanisme timbal balik akan memastikan validitas persyaratan, dengan potensi pengecekan ulang di dinas sosial dan melibatkan musyawarah kelurahan.
“Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu dikutip dari Antara.
Baca Juga: Cek Info Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis, 7 Maret 2024, Ada Jam dan Titik Lokasi
Heru menjamin distribusi KJP Plus dan KJMU akan tepat sasaran, berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Februari dan November 2022, serta Januari dan Desember 2023.
Dalam proses ini, data diperbandingkan dengan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk memastikan bantuan sosial pendidikan bersifat selektif, disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan di Hari Kamis, Lengkap dengan Bacaan Buka Puasanya
Peserta didik atau mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi dalam kategori sebagai berikut:
Sangat miskin (Desil 1)
Miskin (Desil 2),
Hampir miskin (Desil 3),
Baca Juga: Kapan Puasa Ramadhan Muhammadiyah? Tanggal Puasa Diprediksi Beda dengan Pemerintah dan NU
Rentan miskin (Desil 4)
“Kalau yang sudah berjalan tidak ada yang distop, tapi sesuai syarat,” katanya.
Heru menegaskan bahwa bantuan akan terus disalurkan sesuai syarat, tanpa adanya penghentian untuk yang telah memenuhi kriteria.
Pemprov DKI Jakarta terus menjalankan upaya sinkronisasi data penerima KJP Plus dan KJMU dengan data sosial.
Selain itu, keterhubungan dengan data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), termasuk data kendaraan, pajak, rumah, dan aset, menjadi langkah strategis dalam memastikan bantuan sosial diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Tapi kalau dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu, masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, yang memang layak secara data. Jadi, data di DKI itu sekali lagi bisa dikaitkan dengan data lainnya. Itu otomatis langsung,” tambah Heru.
Baca Juga: Program Mudik Gratis Lebaran Jasa Raharja 2024: Jadwal, Syarat, Rute, dan Link Pendaftaran
Heru menekankan bahwa kriteria ini menghindari pemberian bantuan kepada mereka yang mampu, mengingat keterbatasan dana yang tersedia.***