Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
Kendaraan Pemadam Kebakaran.
Kendaraan Ambulans.
Baca Juga: Hewan yang Tidak Boleh Disiram Air Berdarah Adalah Apa? Ini Jawaban Tebak-tebakan Viral di TikTok
Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas.
Kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Baca Juga: KJMU Dapat Berapa? Ini Arti KJMU, Syarat Daftar dan Jadwal Pelaksanaannya
Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 084 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 081. Dibuktikan dengan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.