Cair Mulai Lebaran, Segini Nominal BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024

- 12 Maret 2024, 20:55 WIB
Cair Mulai Lebaran, Segini Nominal BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024
Cair Mulai Lebaran, Segini Nominal BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 /

Baca Juga: Prakerja Sedang Diproses Artinya Apa? Ini Golongan yang Bisa Lolos Prakerja Gelombang 64

1. Terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos: Calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos. Pendataan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

2. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain yang Sama atau Sejenis: Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain yang memiliki sifat atau tujuan serupa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang memang membutuhkan tambahan dukungan ekonomi dan belum mendapatkan bantuan serupa.

Baca Juga: Link Nonton Wedding Impossible Ep 6 Sub Indo, Tayang Hari Ini Jam Berapa di Drakorindo dan BiliBili?

3. Terdampak Bencana Alam: Syarat lainnya adalah bahwa calon penerima harus dapat membuktikan bahwa mereka terdampak oleh bencana alam. Hal ini bisa mencakup kerugian ekonomi akibat bencana alam, kehilangan pekerjaan karena dampak pandemi, atau situasi lain yang memerlukan dukungan finansial tambahan.

 4. Termasuk terdaftar dalam Basis Data Terpadu Kemensos, tidak menerima bantuan serupa, dan dapat membuktikan dampak dari bencana alam. Penerima manfaat dapat dengan mudah memeriksa status mereka melalui situs web resmi Kemensos atau aplikasi “Cek Bansos,” memberikan keterbukaan sebelum bantuan mencapai mereka.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal PELNI KM Awu di Bulan Maret 2024, Lengkap dengan Syarat Penumpang 

Berikut cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT Mitigasi secara mandiri melalui cara berikut:

Kunjungi laman Kemensos melalui cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

Halaman:

Editor: Ahmad Damanhuri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x