- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran..
- Kendaraan Ambulans.
- Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Baca Juga: Buka Puasa Gak Usah Bingung, Ini Kuliner Malam di Palembang yang Siap Lepaskan Rasa Laparmu
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 0154 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 0151. Dibuktikan dengan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.