UTARA TIMES - Informasi mengenai gaji bagi Petugas Pemilihan Kecamatan atau PPK, kini mulai dalam pencarian beberapa bagian masyarakat.
Komisi Pemilihan Umum resmi telah membuka lowongan untuk Petugas Pemilihan Kecamatan atau PPK untuk Pilkada Serentak 2024.
Adapunpmebukaan pendaftaran PPK KPU dalam Pilkada serentak 2024 yakni dimulai pada Selasa, 23 April 2024 hingga 29 April 2024.
Pendaftaran PPK KPU Pilkada serentak ini dapat dilakukan melalui aplikasi SIAKBA.
Baca Juga: KPU Cirebon Membuka Pendaftaran PPK Pilkada Serentak 2024, Cek Link dan Cara Daftar SIAKBA
Lantas berapa gaji PPK KPU Pilkada serentak 2024?
Berikut ini gaji dan honor petugas PPS Pilkada 2024:
Ketua PPS: Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 1.300.000
Sekretaris PPS: Rp 1.150.000
Pelaksana PPS: Rp 1.050.000
Adapun untuk honor petugas PPK adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Rekomendasi Bakso dan Cuanki yang Berlokasi di Bandung, Ada Harga sampai Jam Buka
Ketua PPK: Rp 2.500.000
Anggota PPK: Rp 2.200.000
Sekretaris PPK: Rp 1.850.000
Pelaksana PPK: Rp 1.300.000
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa besaran honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 sama dengan Pemilu kemarin.
"Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta," kata Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.
Melihat penuturan diatas, bahwa gaji PPK KPU Pilkada serentak 2024, ini sama dengan gaji para PPK dalam Pemilu 2024 yakni seperti Pemilu Presiden dan Caleg pada Februari 2024 kemarin.***