Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Apa Saja Syarat Kriterianya?

- 4 Juni 2024, 09:30 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Apa Saja Syarat Kriterianya?
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Apa Saja Syarat Kriterianya? /Dok BPJS Ketenagakerjaan

UTARA TIMES – Simak berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online. Apa saja persayaratan dan kriterianya?

Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan, bisa dicairkan secara online jika memenuhi sejumlah syarat dan kriteria.

Adapun jumlah kriteria yang dimaksud untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline adalah 11.

Syarat kriteria dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, selengkapnya dapat disimak di bawah ini:

Baca Juga: Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat BLT untuk Tambah Pendapatan dengan Cara Ini

Syarat dan Kriteria Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

- Berusia 56 tahun

- Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan

- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

- Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)

- Mengundurkan diri

Baca Juga: Mbappe ke Madrid sudah Resmi, CR7 Beri Komentar Tak Terduga! 

- Pemutusan hubungan kerja (PHK)

- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Cacat total tetap

- Meninggal dunia

- klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen

- klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 pesen.  

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Baca Juga: Contoh Soal Manajerial PPPK 2024, Ada Materi dan Kunci Jawaban

- Kunjungi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 

- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. 

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (maksimal ukuran file 6MB).

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan. 

- Cek jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email. 

Baca Juga: Contoh Soal Manajerial PPPK 2024, Ada Materi dan Kunci Jawaban

- Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara via video call. 

Setelah rangkaian proses di atas selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Layanan online tersebut dibuka mulai pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan tutup saat Hari Libur Nasional.  

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait cara mencairkan BPJS Ketenagakerajaan secara online.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah