Skandal Djoko Tjandra Berbuntut ICW Surati Jokowi, Copot ST Burhanuddin

- 24 Oktober 2020, 12:53 WIB
ST Burhanuddin dalam rapat
ST Burhanuddin dalam rapat /

UTARA TIMES - Terkait pencopotan Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Desakan tersebut dilayangkan sebagai respons ICW terkait kinerja Kejaksaan Agung (Kejakgung), yang dianggap tak profesional dan menimbulkan kegaduhan dalam penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Hal yang melatarbelakangi permintaan pemberhentian itu (Jaksa Agung ST Burhanuddin) adalah performa Kejaksaan Agung yang kerap menimbulkan persoalan. Terutama terkait perkara buronan, dan terpidana Djoko Tjandra." ujar ICW dalam rilisnya pada Jumat lalu, 23 Oktober 2020 sebagaimana dikutip Pikiran.Rakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Baca Juga: Meski Tak Bersengketa Bakamla Berpatroli di Natuna, Laut China Naik Suhu

Tiga catatan penting yang ICW soroti, setidaknya harus diperhatikan dengan seksama terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi melibatkan Pinangki Sirna Malasari.

Kurnia mengatakan, sejak pengungkapan awal kasus Djoko Tjandra, Komjak berkali-kali menyurati Kejaksaan Agung agar dapat memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dituding menerima suap, dan gratifikasi dari Djoko Tjandra senilai 500 ribu dolar AS (Rp7.5 miliar).

Pemberian suap, dan gratifikasi tersebut, terkait dengan upaya jaksa Pinangki, membuat skema penerbitan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra, sempat buron 11 tahun, terkait korupsi Rp904 miliar dalam kasus hak tagih utang Bank Bali 1999.

Kurnia menuturkan, Komjak berkali-kali menyurati Jaksa Agung, agar dapat memeriksa jaksa Pinangki, karena diduga adanya bukti pelanggaran etik yang dilakukan Pinangki saat bersepakat dengan terpidana, dan buronan Djoko Tjandra.

"Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan Komjak untuk dapat memeriksa jaksa Pinangki," begitu kata Kurnia.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x