Skandal Djoko Tjandra Berbuntut ICW Surati Jokowi, Copot ST Burhanuddin

- 24 Oktober 2020, 12:53 WIB
ST Burhanuddin dalam rapat
ST Burhanuddin dalam rapat /

Baca Juga: Setelah Penundaan yang Lama, Akhirnya Facebook Dating Resmi diluncurkan di Eropa

Alasan kedua, kata Kurnia, keterlibatan jaksa Pinangki itu, sempat membuat Kejaksaan Agung berupaya melindunginya.

Menurut Kurnia, ICW mencatat dua kali adanya upaya Jaksa Agung Burhanuddin melindungi Pinangki dengan penerbitan Pedoman Jaksa Agung 7/2020 tentang izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Meskipun Pedoman Jaksa Agung tersebut, dicabut atas desakan berbagai elemen masyarakat, tetapi edaran itu menunjukkan adanya upaya perlindungan terhadap jaksa yang terlibat masalah hukum.

Kurnia menambahkan, ada juga isu dari Kejaksaan Agung yang akan memberikan bantuan hukum terhadap Pinangki atas perannya dalam skandal Djoko Tjandra tersebut.

Alasan ketiga, sambung Kurnia, Presiden Jokowi layak memberhentikan Jaksa Agung Burhanuddin karena mengabaikan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam setiap tahapan penyidikan perkara Djoko Tjandra tersebut.

Selain itu, ICW mengambil rekomendasi dari Ombudsman RI menilai, Kejaksaan Agung melakukan praktik penyimpangan adiministrasi, dan prosedur penanganan, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengungkapan, penyelidikan, serta penyidikan skandal hukum Djoko Tjandra.

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, ICW memandang bahwa ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung. Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya justru tidak mampu menunjukkan profesionalisme menangani perkara-perkara, seperti praktik korupsi, suap, dan gratifikasi yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra," tutup Kurnia. ***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x