Pulau Penyengat di Tetapkan Sebagai Kampung Pengawasan Oleh Bawaslu

- 24 Oktober 2020, 23:25 WIB
Rapat Bawaslu
Rapat Bawaslu /

UTARA TIMES - Kampung Pengawasan Antipolitik Uang di tetapkan di Pulau Penyengat kepulauan Riau oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang.

Muhamad Zaini sebagai ketua Bawaslu, pada hari Sabtu (24/10/20). Mengatakan bahwa ketetapan itu atas keinginan masyarakat.

Masyatakat menginginkan tidak adanya politik uang dan pelanggaran lainnya pada Pilkada Kepri 2020.

Baca Juga: Tidak Ada Antrian Panjang saat iPhone 12 Meluncur di Apple Store

Bawaslu memberi apresiasi kepada masyarakat yang menetap di pulau tersebut.

Menurut dia, pulau ini memiliki budaya yang terkenal di mancanegara, terutama budaya melayunya. Seperti Kerajaan Riau-Lingga-Pahang yang merupakan warisan budaya dan besar harapan Zaini nilai positif tersebut bisa di terapkan dalam pilkada nanti.

"Partisipasi pengawasan pilkada akan meningkat di Kampung Pengawasan Antipolitik Uang ini," ucapnya.

Baca Juga: BNI Syariah Mentarget Serap Rp5 Miliar Dengan Mendukung Pengembangan Investasi Sosial dan Wakaf

Pihaknya juga akan meresmikan Kampung Pengawasan Antipolitik Uang di Tanjung Siambang, setelah pulau Penyengat.

"Kami juga akan resmikan Kampung Pengawasan di Tanjung Siambang, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari," ujar Zaini.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x