Kebakaran di Kejagung, Legislator; Jadikan Pelajaran

- 25 Oktober 2020, 09:49 WIB
Kebakaran gedung Kejaksaan
Kebakaran gedung Kejaksaan /

UTARA TIMES – Adies Kadir sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta kepada semua pihak agar selalu menaati prosedur operasional standar (SOP) dalam setiap pekerjaannya, sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak di inginkan.

“kasus ini memberikan pelajaran bagi ita semua agar di setiap pekerjaan, apapun itu pekerjaannya, harus dan wajib menjalankan standar operasional prosedur dalam bekerja, sehingga sekecil apa pun tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Adies melalui siaran persnya di jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020 kemarin.

Kesalahan kecil bisa mengakibatkan bencana yang besar, itu yang ia sesalkan.

 Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

"Siapa menyangka Cuma gara-gara kelalaian saja sehingga puntung rokok dapat melahap habis Gedung Kejagung yang sangat besar,” tuturnya.

Adies memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan teliti dengan melibatkan banyak ahli dari berbagai bidang.


"Saya memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, khususnya Dirpidum Bareskrim Polri, yang telah mengungkap kasus ini dengan cepat dan cermat serta penuh kehati-hatian," Sambung Adies.


Adies yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI lantas melanjutkan, "Ini terbukti dengan 131 orang yang diperiksa serta beberapa kali memeriksa lokasi TKP dengan teliti dan melibatkan ahli-ahli di bidang masing-masing."


Adies yang juga meminta pejabat yang bertanggung jawab atas keamanan bangunan gedung tersebut turut ditindak secara hukum. Di lansir dari Antara, 25 Oktober 2020.


"Bagaimana cairan pembersih yang tidak berizin bisa beredar di gedung-gedung pemerintah? Semua 'kan sudah ada anggarannya, jadi pergunakan anggaran itu untuk membeli barang-barang yang berkualitas baik," kata Adies lagi.

Baca Juga: Tidak Ada Antrian Panjang saat iPhone 12 Meluncur di Apple Store

Ia berharap agar kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan agar teliti dalam mengelola anggaran dan memilih material yang dipakai agar tidak kembali terjadi kasus serupa di masa datang.


Sebelumnya, Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini.

Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan buruh bangunan.

Delapan orang pun menjadi tersangka dan dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.**

Editor: Nur Umar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah