Dalami Terus Megaproyek E-KTP, KPK sebut dua Saksi akan Diperiksa

- 26 Oktober 2020, 16:56 WIB
Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /pikiran-rakyat

UTARA TIMES - Penyidikan terkait kasus korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terus didalami.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kembali.

Diantaranya dua orang yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhi Wijaya (ISE), mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI). Edhi Wijaya (ISE), mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI).

Baca Juga: Info Gempa : BMKG Kabarkan terjadi gempa 3.6 Magnitudo di Palu

“Yang bersangkutan (2 orang) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Waijaya) mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia tahun 2009 sampai Mei 2013," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020 dikutip utara times dari RRI.

Dalam penjelasannya Ali mengatakan, kedua saksi yang akan diperiksa adalah Handoyo Subagyo PNS/ASN Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri dan Lidya Ismu Martyati Anny Miryamti Kasubdit Wilayah II Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Keluarkan Awan Panas, Warga Diimbau Jauhi ‘Zona Merah’

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 4 orang tersangka baru pada 13 Agustus 2019. Penetapan tersangka baru itu terkait proses pengembangan penyidikan kasus perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. 

Keempat (4) tersangka itu berinsial IEW dan HSF merupakan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Kemudian, tersangka MSH mantan Anggota DPR RI 2014-2019 dan PST Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra. ***

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x