Bawaslu Indramayu Larang Kampanye di Tempat Ibadah

- 29 Oktober 2020, 01:10 WIB
Bawaslu larang kampanye di tempat ibadah
Bawaslu larang kampanye di tempat ibadah /Aas Adiwijaya/Aas Adiwijaya/Indramayukab.bawaslu.go.id

UTARA TIMES - Dengan mengajak tokoh lintas Agama, Bawaslu Kabupaten Indramayu menghimbau agar umat atau jamaahnya tidak terpancing kegiatan kampanye yang provokatif yang mengarah pada ujaran kebencian dan isu SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan).

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Tokoh Lintas Agama, Rabu, 28 Oktober 2020 kemarin. Di Grand Trisula Hotel.

Baca Juga: Perempuan Pelaku Usaha Siap di Beri Modal Dari Bank ini

Nurhadi menjelaskan, selama 32 hari pelaksanaan kampanye pada Pilkada lanjutan tahun 2020 di masa Covid-19 tentu ada syarat khusus yang harus ditaati oleh semua pihak, baik itu penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan masyarakat yang terlibat dalam konstelasi pelaksanaan pilkada,

Baca Juga: Terkini : Liverpool Vs FC Midtjylland, Skor Akhir 2-0 Diago Jota Bintang penentu The Reds.

Menurut Nurhadi, pada saat kampanye, dan juga pada saat pelaksanaan pungut hitung tentu ada situasi yang berbeda antara pelaksanaan pemilihan-pemilihan sebelumnya.

“Penyelenggara pemilihan harus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan mengacu pada protokol kesehatan”, kata Nurhadi.

Baca Juga: Lokarya Seni Pertunjukan Digelar di Banda Guna Mengembangkan Sektor Pariwisata

Dimasa kampanye ini, kata Nurhadi, seyogyanya KPU Indramayu telah menyampaikan kepada seluruh pasangan calon agar melaksanakan kampanye dengan mengutamakan metode kampanye melalui media daring.

Seperti yang dilansir UTARA TIMES dari situs Indramayukab.bawaslu.go.id. Nurhadi menyayangkan hal ini tidak banyak diambil oleh seluruh pasangan calon.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Bawaslu Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x