Seperti dilansir UTARA TIMES dari Antara. Para tersangka ini biasanya beraksi dengan menggunakan sepeda moto, dan modusnya adalah menyasar pesepeda yang melintas di tempat sepi.
Baca Juga: Khasiat Safron Bagi kecantikan wajah, dan Peluang Bisnisnya yang Menggiurkan
Akibat perbuatannya, 10 orang tersebut kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang perampokan.
"Penerapan pasal untuk para pelaku, ini ada 10 orang kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.