MK Minta Kehati-hatian Dalam Cantumkan Pasal UU Ciptaker

- 5 November 2020, 01:36 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Instagram.com/@infojakarta

UTARA TIMES - Kepada pemohon atas pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta agar berhati-hati dalam mencantumkan pasal yang dimohonkan untuk diuji.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 : 113 Kasus meninggal pada 4 November 2020

Dalam sidang perdana pengujian Undang-Undang Cipta Kerja secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 4 November 2020, Wahiduddin Adams menuturkan undang-undang itu mengubah 79 undang-undang ke dalam satu undang-undang sehingga pencantuman pasal yang ingin diuji harus cermat.

"Lihat lagi pasal-pasalnya, jangan keliru. Ini risiko atau beban dan mungkin baru kali ini ya. Memang undang-undang ini lebih dari 70 undang-undang yang diubah," tutur dia.

Baca Juga: UMKM Tumbuh Dari Masjid di Tangan Milenial

Seperti dikutip UTARA TIMES dari Antara. Setelah memeriksa permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa itu, Wahiduddin Adams menilai terdapat ketidaksinkronan antara objek yang diuji dengan tuntutan pemohon.

Baca Juga: Kamu Bisa Miliki PS5 Dengan Filter di Instagram

Untuk itu, ia menasihati pemohon agar mengamati pasal atau nomor ayat dari undang-undang yang diuji, bukan pasal yang terdapat di dalam omnibus.

Selain mengingatkan agar pemohon cermat mencantumkan objek yang diuji, Hakim Wahiduddin juga menasihati agar pemohon membangun logika argumentasi yang kuat untuk meyakinkan majelis hakim.

Baca Juga: Enam Penyelenggara Pemilu di Berhentikan Oleh DKKP

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah