UTARA TIMES - Pada perhelatan akbar yang digelar Habib Rizieq 14 November 2020 menyita perhatian publik.
Acara yang digelar untuk pernikahan putri ke-4 Habib Rizieq sekaligus perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dihadiri sekitar 10.000 tamu undangan.
Di tengah tudingan mendiamkan acara yang digelar Habib Rizieq dan FPI itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP langsung bersikap.
Baca Juga: House Of The Dragon Akan Rilis Melanjutkan Serial Game Of Thrones, Berikut alur Ceritanya
Menanggapi kejadian tersebut, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif.
Adapun sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta pada Habib Rizieq dan FPI berupa denda Rp50 juta.
Informasi itu telah dikonfirmasi oleh Kasatpol PP DKI, Arifin, yang menyambangi kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta.
Baca Juga: Hore!! Gunung Rinjani Tambah Kuota Pendakian
Menurut Arifin, sanksi yang diberi kepada Habib Rizieq merupakan bentuk keadilan hukum dalam menyikapi pelanggaran.
"Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.