UTARA TIMES - Dengan berlakukanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020, Pemerintah wajib menyelesaikan Peraturan Pelaksanaannya dalam jangka waktu 3 bulan.
Sehingga pemerinatah segera menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
Pada saat ini Pemerintah tengah menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Sengit! Berikut Ulasan Persaingan Ketat Aespa dan BTS Sepekan ini, Iri Bilang bos
Agar keseluruhan RPP dan RPerpres dimaksud dapat mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung semua masukan dari masyarakat serta seluruh stakeholder, sebagaiman dikutip Utara Times dari laman Ekon.go.id.
Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Tim yang bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, terkait dengan substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres tersebut.
Baca Juga: Truk Pembawa Produk Apple Di Bajak Kerugian Capai 6,6 Juta Dolar
“Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” tambah Airlangga.
Baca Juga: Giselle AESPA Trending Twitter, Ada apa ?