Daftar Nama Tim Ahli Dalam Menyerap Aspirasi

- 21 November 2020, 13:20 WIB
Menko Ekonomi Airlangga Hartarto.
Menko Ekonomi Airlangga Hartarto. /

UTARA TIMES - Atas berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020.

Pemerintah wajib menyelesaikan Peraturan Pelaksanaannya dalam jangka waktu 3 bulan.

Agar keseluruhan RPP dan RPerpres dimaksud dapat mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung semua masukan dari masyarakat serta seluruh stakeholder. Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Untuk Serap Aspirasi Publik Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Sebagaimana dikutip Utara Times dari laman Ekon.go.id, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Tim yang bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, terkait dengan substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres tersebut.

Tim dimaksud terdiri dari para Ahli dan Tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Para Ahli dan Tokoh yang akan duduk dalam Tim tersebut antara lain.

Baca Juga: Bank MNC Update Aplikasi Untuk Kenyamanan Transaksi

Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof. Hikmahanto, Prof. Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi.

Baca Juga: Sengit! Berikut Ulasan Persaingan Ketat Aespa dan BTS Sepekan ini, Iri Bilang bos

Prof. Asep Warlan Yusuf, San Safri Awang, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x