Menuju 5G Kominfo Lelang Frekuensi 2,3GHz

- 21 November 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi jaringan 5G (Fifth Generation).
Ilustrasi jaringan 5G (Fifth Generation). /ANTARA/

UTARA TIMES - Saat ini kementerian Komunikasi dan Informatika membuka lelang untuk penggunaan frekuensi 2,3GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, demi mendorong adopsi 5G.

"Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G)," kata Kominfo, dalam keterangan pers, dikutip Sabtu 21 November 2020.

Seleksi pengguna pita frekuensi 2,3GHz pada rentang 2360-2390 MHz ini merupakan salah satu cara untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial dan pemerintah.

Baca Juga: MV 'Life Goes On' Raih Puluhan Juta Viewers Dalam 24 Jam

Menurut Kominfo, saat ini masih ada blok frekuensi radio yang belum ditetapkan oleh pengguna pita frekuensi.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara, lelang sudah dibuka, untuk tiga blok pita frekuensi radio.

Baca Juga: Jin Mengajak Pendengar Agar Berempati Lewat Lagu 'Life Goes On'

Lelang ini hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Dokumen untuk para peserta lelang dapat diambil di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz di Wisma Antara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 24 November, pukul 09.00-12.00.

Perusahaan telekomunikasi yang ingin mengambil dokumen seleksi ini wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh direktur utama perusahaan.

Baca Juga: Siap Beroprasi Bulan Depan, Kemenperin : Pelabuhan Patimban Berperan Dongkrak Daya Saing Otomotif

Ketentuan lainnya mengenai lelang pita frekuensi 2,3GHz mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3GHz Tahun 2020, yang bisa dilihat di situs resmi Kementerian Kominfo.

Dokumen tersebut juga berisi persyaratan, prosedur lelang, pelaksanaan, formulir dan aspek lainnya yang harus dipenuhi para peserta lelang pita frekuensi 2,3GHz.**

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x