Inilah Daftar Sanksi Persib yang Dijatuhkan Komdis PSSI Terkait Flare hingga Insiden Bobotoh Meninggal

- 26 Juni 2022, 20:07 WIB
Inilah Daftar Sanksi Persib yang Dijatuhkan Komdis PSSI Terkait Flare hingga Insiden Bobotoh Meninggal di Stadion GBLA
Inilah Daftar Sanksi Persib yang Dijatuhkan Komdis PSSI Terkait Flare hingga Insiden Bobotoh Meninggal di Stadion GBLA /PSSI

UTARA TIMES - Berikut daftar sanksi Persib yang dijatuhkan Komdis PSSI terkait flare hingga insiden Bobotoh meninggal dunia di Stadion GBLA, di Piala Presiden 2022.

Komdis PSSI resmi menjatuhkan sanksi kepada Persib buntut penyalaan flare hingga insiden Bobotoh meninggal dunia di Stadion GBLA saat melawan Persebaya, Jumat 17 Juni 2022 lalu.

Dalam salinan putusan panitian disiplin Piala Presiden 2022, Komdis PSSI memberi sanksi berupa denda sebesar Rp 40 juta kepada Persib karena penyalaan flare di tribun utara, timur, dan selatan Stadion GBLA.

Baca Juga: Visakha vs Bali United : Prediksi, Head To Head dan Line Up Susunan Pemain Kedua Tim

"Merujuk pasal 42 ayat 2 (b) point (ii) jo pasal 48 ayat 1 (e) kode disiplin Piala Presiden, klub Persib didenda Rp 40 juta," tulis pernyataan Komdis dikutip Utara Times dari berbagai sumber, Minggu 26 Juni 2022.

Sementara terkait insiden Bobotoh meninggal dunia di Stadion GBLA saat melawan Persebaya, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Persib dan panpel yakni dilarang menggunakan Stadion GBLA di Piala Presiden 2022 dan denda Rp50 juta.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Streaming Trofeo Ronaldinho Arema vs RANS vs Persik, Live Indosiar

Selain itu pertandingan Persib di sisa Piala Presiden 2022 pun tidak boleh disaksikan oleh Bobotoh atau penonton.

"Panitia Pelaksana Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana Lokal Persib Bandung) melanggar Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022 dan Kode Disiplin PSSI tahun 2018 karena adanya korban meninggal dunia sebanyak 2 orang" tulis pernyataan Komdis PSSI.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x